Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
Persyaratan calon Wakil Rektor: a. berstatus Dosen tetap PNS; b. beragama Hindu, memiliki sradha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan paling rendah program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; e. memiliki kompetensi dan berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi; f. memahami visi, misi, dan tujuan Institut; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis; dan k. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
