PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
