PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOAAN ORGANISASI
(1) Organisasi Institut terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Satuan Pengawasan Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksusd pada ayat (1) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Hubungan antara organisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan. (4) Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksusd pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
