PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola mandiri. (3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri. (4) Penerimaan Mahasiswa baru Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
