PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Pasal 103
BAB 10 — PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
Semua kekayaaan Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a dan b merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
