PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada STAIN Bengkalis yang mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan keagamaan Islam. (2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
