PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menangani urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
