PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 37
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN ORGAN PENGAWAS
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan badan non-struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non- akademik kepada Ketua.
