PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan bahasa. (2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan.
