PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e terdiri dari: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Unit Pengembangan Bahasa.
