PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
