PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA...
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
