Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan diniyah, pendidikan pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
