PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 69
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, administrasi perjalanan dinas pimpinan, pengelolaan transportasi dan pengangkutan barang, pemeliharaan dan pemanfataan barang milik negara Sekretariat Jenderal dan rumah dinas pimpinan, serta penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan kantor. (2) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
