PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi layanan kesehatan.
