PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 61
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; c. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
