PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 491
BAB 19 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
