PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 479
BAB 16 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Kementerian dapat MENETAPKAN jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
