PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 457
BAB 15 — PUSAT
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
