PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 453
BAB 15 — PUSAT
Pusat Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
