PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 448
BAB 15 — PUSAT
Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data dan bahan diseminasi koordinasi pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
