PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 441
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
