PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi serta penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, advokasi hukum, dan kerja sama luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
