PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 436
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
