Pasal 431
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat; b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/ maslahat;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
c. koordinasi dan fasilitasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang moderat/maslahat; dan e. pelaksanaan administrasi pusat.
