PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 426
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan bidang agama yang moderat/maslahat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
