Pasal 419
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan moderasi beragama; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan; c. pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan serta penguatan di bidang moderasi beragama; d. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
