PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 394
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum dan Barang Milik Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
