PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 390
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Inspektorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
