PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 387
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
