PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 383
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Subdirektorat Pendidikan Tinggi Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi keagamaan Buddha.
