PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 366
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan b. Direktorat Urusan Agama dan Pendidikan Buddha.
