PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 364
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDDHA
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
