PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 358
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Subdirektorat Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu tingkat menengah.
