PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 347
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Subdirektorat Kelembagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
