PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 34
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengendalian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan inventarisasi, pendayagunaan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara; b. pengelolaan sistem barang milik/kekayaan negara; c. pengendalian dan pelaporan barang milik/kekayaan negara; dan d. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
