Pasal 339
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karier pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang bimbingan masyarakat Hindu; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya serta fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
