Pasal 336
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
