PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 324
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Direktorat Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
