Pasal 307
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KATOLIK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik; c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
