Pasal 278
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
