PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 273
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Direktorat Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang jaminan produk halal;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaminan produk halal; dan c. pelaksanaan administrasi direktorat.
