PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 270
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
