PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 264
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
