PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 240
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Mutu Layanan Kantor Urusan Agama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
