PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 230
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik Keagamaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
