PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 205
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Anggaran Operasional dan Pengelolaan Aset Haji; b. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji; c. Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
