PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 203
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Direktorat Pengelolaan Biaya Operasional Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf f mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan biaya operasional haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
