PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 201
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
