PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 183
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Akomodasi Haji; b. Subdirektorat Konsumsi Haji; c. Subdirektorat Transportasi Haji; d. Subdirektorat Evaluasi dan Pengendalian Mutu Layanan Haji; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
